Program Hilirisasi Riset Strategis – Skema Pengujian Produk LPDP 2026
Program Hilirisasi Riset Strategis – Skema Pengujian Produk merupakan program pendanaan kompetitif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini dirancang untuk mempercepat pengembangan hasil riset dari prototipe atau sistem pada TKT 6 menuju sistem lengkap yang telah diuji dan didemonstrasikan di lingkungan operasional sebenarnya pada TKT 8.
Program memberikan dukungan kepada dosen dan peneliti untuk melanjutkan pengembangan prototipe secara berkelanjutan melalui kegiatan pengujian, validasi, penyempurnaan teknologi, dan pengembangan model bisnis. Pengujian juga dapat dilakukan melalui lingkungan terkendali atau innovation sandbox agar teknologi dapat dinilai secara objektif sebelum diarahkan menuju proses hilirisasi dan komersialisasi.
Fokus Program
Program Hilirisasi Riset Strategis – Skema Pengujian Produk difokuskan pada pengembangan inovasi dalam delapan bidang strategis nasional, yaitu:
- Pangan;
- Kesehatan;
- Energi;
- Kemaritiman;
- Pertahanan;
- Digitalisasi, kecerdasan artifisial, dan semikonduktor;
- Manufaktur dan material maju; serta
- Hilirisasi dan industrialisasi.
Produk yang diusulkan dapat bersifat lintas disiplin dan mengintegrasikan berbagai bidang keilmuan untuk menghasilkan solusi yang komprehensif. Fokus pengujian diarahkan pada inovasi yang mendukung kemandirian bangsa, seperti alat kesehatan, swasembada pangan, energi baru dan terbarukan, substitusi bahan baku impor, penguatan produk lokal, dan peningkatan rantai pasok industri.
Skema Program
Pengujian Produk Tahun Pertama
Pada tahun pertama, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kesiapan produk dari TKT 6 menuju TKT 7. Fokus utama meliputi pengembangan dan demonstrasi prototipe dalam lingkungan operasional sebenarnya, pengujian laboratorium atau lapangan, validasi awal pengguna, serta pembaruan dokumen uji pasar atau studi kelayakan.
Pencapaian TKT 7 dapat dibuktikan melalui hasil pengujian laboratorium terakreditasi, uji klinik fase pertama untuk produk kesehatan, pengujian dalam konteks sosial aktual untuk inovasi sosial humaniora, atau pengujian lapangan oleh institusi berwenang.
Pengujian Produk Tahun Kedua
Pada tahun kedua, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan produk dari TKT 7 menuju TKT 8. Fokusnya adalah pengujian dan validasi akhir terhadap sistem lengkap di lingkungan operasional sebenarnya, sehingga produk menunjukkan kinerja yang stabil, andal, dan siap menuju tahap hilirisasi atau komersialisasi.
Pencapaian TKT 8 dibuktikan melalui hasil pengujian akhir dari laboratorium atau institusi berwenang, uji klinik fase dua atau tiga untuk produk kesehatan, atau bukti keberhasilan penerapan inovasi dalam lingkungan sebenarnya.
Tujuan Program
Program Hilirisasi Riset Strategis – Skema Pengujian Produk bertujuan untuk:
- mempercepat validasi dan pengembangan prototipe dari TKT 6 menuju TKT 8;
- mematangkan kesiapan teknologi sebelum memasuki tahap hilirisasi dan komersialisasi;
- mengembangkan model bisnis awal dan strategi perlindungan Kekayaan Intelektual;
- memperkuat kolaborasi antara peneliti, calon pengguna, mitra industri, dan regulator;
- memperoleh umpan balik terstruktur untuk penyempurnaan produk;
- meningkatkan kesiapan produk terhadap standar industri dan regulasi; serta
- menghasilkan solusi teknologi yang berdampak terhadap pembangunan dan daya saing nasional.
Pendanaan
Pendanaan program bersumber dari kerja sama Kemdiktisaintek dan LPDP serta dikelola secara teknis oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan.
Program dilaksanakan secara multitahun dengan durasi maksimal dua tahun. Total pendanaan maksimal yang dapat diberikan adalah Rp2 miliar untuk keseluruhan periode program. Pada tahun pertama, pengusul dapat mengajukan anggaran maksimal 65% dari total pendanaan, sedangkan sisa pendanaan dialokasikan pada tahun kedua berdasarkan kebutuhan kegiatan dan target luaran.
Pendanaan dapat digunakan untuk biaya personel, pengujian laboratorium dan lapangan, sertifikasi, izin edar, pengumpulan data, pengembangan produk, pengadaan peralatan pendukung, publikasi, serta biaya tidak langsung sesuai dengan ketentuan LPDP.
Persyaratan Produk dan Pengusul
Produk yang diusulkan wajib telah mencapai TKT 6 dan dibuktikan dengan peta jalan pengembangan menuju TKT 8, dokumen hasil pengujian dan validasi, serta rekam jejak ketua peneliti terhadap produk yang diusulkan.
Ketua peneliti merupakan dosen tetap dari perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek, memiliki NIDN atau NUPTK, ID SINTA aktif, jabatan fungsional minimal Lektor, serta tidak sedang menerima pendanaan sejenis untuk produk yang sama.
Tim pengusul terdiri atas satu ketua dan maksimal enam anggota. Produk diutamakan telah memiliki mitra hilirisasi atau komersialisasi, baik industri, pemerintah, BUMN/BUMD, maupun organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan peran yang jelas dalam peningkatan TKT atau pemanfaatan produk.
Luaran Program
Luaran wajib program disusun secara bertahap sebagai berikut:
Tahun Pertama
- produk mencapai TKT 7;
- prototipe telah didemonstrasikan di lingkungan operasional sebenarnya;
- dokumen hasil pengujian dari lembaga yang berwenang; dan
- dokumen uji pasar atau studi kelayakan yang diperbarui.
Tahun Kedua
- produk mencapai TKT 8;
- sistem lengkap telah diuji dan divalidasi di lingkungan operasional sebenarnya;
- dokumen hasil pengujian dan validasi akhir; serta
- bukti kesiapan produk menuju implementasi atau komersialisasi.
Luaran tambahan yang dianjurkan meliputi publikasi pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau SINTA 2, jurnal internasional bereputasi Q1 atau Q2, serta peningkatan status atau pendaftaran Kekayaan Intelektual baru yang relevan dengan pengembangan produk.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pengusulan, ketentuan pendanaan, serta luaran program dapat diakses melalui laman resmi Program Hiliriset pada tautan berikut:
https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id/guide/dorongan-teknologi.