Sejalan dengan telah diterbitkannya surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 481/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 perihal Pembentukan dan Pengangkatan Pengelola Intellectual Property Management Office, selanjutnya pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang sebelumnya dikelola oleh Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual, Subdirektorat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Penelitian UGM akan dikelola oleh Kantor Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM yang saat ini masih di dalam koordinasi Direktorat Pengembangan Usaha.
Ada beberapa fasilitas layanan yang disediakan IPMO UGM antara lain:
Permohonan KI dengan kepemilikan UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pendampingan tata cara permohonan KI (Hak Cipta, Desain Industri, Paten, dan Merek).
Konsultasi permohonan KI (Hak Cipta, Desain Industri, Paten, dan Merek).
Analisis potensi KI hasil penelitian sivitas akademika di lingkungan UGM.
Intellectual Property Management Office UGM
Jalan Tevesia Blok B11-12 Bulaksumur, Yogyakarta 55281
e-mail: hki@ugm.ac.id
WhatsApp: +62-898-8888-035