Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (Dit. PUI) menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Workshop dihadiri oleh Direktur Dit. PUI, Dr. Hargo Utomo, MBA, para peneliti UGM dari berbagai fakultas, seperti Kedokteran, Farmasi, Teknik, Peternakan, Pertanian, Pangan dan PT. GMUM. Tujuan utama workshop ini adalah untuk melindungi hak kekayaan intelektual para peneliti di UGM. Pembicara workshop adalah Sekretaris Ditjen HKI, Ir. Razilu, M.Si. dengan moderator Kasubdit. Inkubasi Dit. PUI, Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. Workshop dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2013, bertempat di Ruang Bima Lantai I, hotel New Saphir Yogyakarta, dengan tema “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”.
Disampaikan oleh Ir. Razilu, M.Si bahwa Mazhab HKI adalah deklaratif atau hak cipta (berdasarkan konvensi Bern, tidak mewajibkan pengajuan permohonan dan lahirnya hak eksklusif sejak diumumkan oleh pencipta/ pemegang/ pemilik) dan konstitutif atau hak kekayaan industri (berdasarkan konvensi Paris, mewajibkan pengajuan pemohon dan lahirnya hak eksklusif sejak tanggal penerimaan.
Suatu teknologi, apabila sudah dipublikasi, maka patennya hilang. Paling baik untuk mendaftarkan paten adalah bersamaan dengan publikasi. Setelah ada publikasi, ada grace period 6 bulan untuk mendaftarkan paten. Bidang teknologi dalam sistem paten:
Section A: Human Necessities
Section B: Performing Operations, Transporting
Section C: Chemistry, Metallurgy
Section D: Textiles, Paper
Section E: Fixed Constructions
Section F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting, Engines or Pumps
Section G: Physics
Section H: Electricity
Paten bersifat teritorial, sehingga jika tidak didaftarkan di Dirjen HKI, berarti belum di dipatenkan. Hal itu dapat dicek di http://www.dgip.go.id/. Pada waktu pemberian paten dilakukan dengan cara cross check dengan database paten di seluruh dunia.
Publikasi tanpa minta paten, tetapi setelah memiliki nilai manfaat bagi orang banyak, maka tidak ada yg bisa mematenkan.
Semua Rezim HAKI ada umurnya:
- Paten 25 tahun.
- Paten sederhana 10 tahun.
- Desain industry 5 tahun.
- Merk industry 5 tahun dan bisa diperpanjang terus menerus.
Paten memiliki biaya pemeliharaan yang apabila tidak dibayar, maka akan dikenakan denda/ hutang oleh negara. Grace period paten adalah 3 tahun dan apabila di tahun keempat tidak dibayar, maka pemohon dianggap sudah meninggal dan ditagih hutang oleh negara.
Masa perlindungan hak cipta adalah seumur hidup + 50 tahun.
Strategi mendapatkan paten: menghasilkan sebuah invensi, mengetahui invensi, memiliki patenabilitas, menulis invensi sesuai dengan format/ standar dokumen paten dan melakukan prosedur paten.
Dalam workshop hak kekayan intelektual ini, terdapat beberapa hal yang menarik untuk didiskusikan, seperti:
- Penyebab proses paten lama dan biayanya mahal.
- Perbedaan mendasar paten, hak cipta dan merk.
Dari diskusi tersebut, dapat diambil kesimpulan:
- Paten sebaiknya didaftarkan setelah produk dipublikasi.
- Paten dikenakan biaya pemeliharaan, apabila tidak dibayar dikenakan denda dan dianggap hutang kepada negara.
- Paten bersifat teritorial dan harus didaftarkan di Dirjen HKI.
Selanjutnya dilakukan workshop sesi kedua dengan pembicara dari fakultas hukum UGM, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. dengan moderator Kasubdit. Inkubasi Dit. PUI, Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. dengan tema “Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia”.
Beberapa hal yang dipaparkan oleh Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. adalah mengenai definisi dan tanda merek, baik berupa gambar, susunan warna maupun kombinasi yang terdiri dari kata, warna, dan angka. Dipaparkan juga macam merek, yaitu:
- Descriptive Mark. Merek yang tidak mempunyai daya beda dan perlindungannya paling lemah. Umumnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek.
- Suggestive Mark. Merek yang menunjukkan atau menggambarkan sifat/ keadaan produk untuk mana merek itu dilekatkan, sehingga mempunyai unsur yang dapat memberikan kesan tertentu pada konsumen.
- Arbitrary Mark. Merek yang diambil dari kata umum yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis barang/ jasa untuk mana merek itu dilekatkan.
- Fanciful/ Coined Mark (kata temuan/ ciptaan). Merek yang perlindungannya paling kuat, karena merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa apapun, kamus apapun. Perlindungannya bisa menjangkau pada barang yang tidak sejenis.
Sedangkan jenis merek, yaitu:
- Merek Dagang. Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Kelas 1 s.d. 34).
- Merek Jasa. Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Kelas 35 s.d. 45).
- Merek Kolektif. Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi merek adalah tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi (mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan nama mereknya), sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang/ jasa yang dihasilkan.
Nama antara 2 lembaga yg menemukan produk, kemudian terjadi penentuan merek, maka merek teregistrasi berdasakan perjanjian kerjasama. Namun, pada umumnya perusahaan yang memproduksi yang memiliki merek tersebut.
Merek geografis boleh digunakan oleh sekelompok orang, seperti produsen kopi Kintamani Bali dan kolektif atas beberapa orang.
Sistem merek adalah first to file, dimana merek diberikan kepada pendaftar pertama. Dalam waktu 3 tahun merek harus digunakan, apabila tidak digunakan dalam waktu 3 tahun, maka merek bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Beberapa hal yang didiskusikan dalam workshop hak kekayaan intelektual, adalah sebagai berikut:
- Apakah logo UGM boleh dipakai sebagai merek?
- Penggunaan merek baru untuk produk yang sama merek, tapi beda penggunaan produknya?
- Pendaftaran merek?
- Mengingat merek menggunakan landasan first to file, apabila UGM lupa memperpanjang mereknya dan ada pihak lain mengajukan merek UGM, bagaimana?
- Perbedaan hak cipta dalam bahasa Indonesia dengan trademark, copyright, dan registered?
- Apakah bisa, apabila merek yang digunakan tidak bagus di pasaran, kemudian diganti?
Dari diskusi tersebut, dapat diambil kesimpulan:
- Merek sangat penting sebagai identitas produk dan harus dilakukan pemeliharaan. Merek apabila selama 3 tahun tidak digunakan, dapat dibatalkan oleh pengadilan.
- Dari sisi hukum sah-sah saja, apabila nama merek tidak sesuai dengan produknya. Namun, lebih baik nama merek sesuai dengan produknya.
- Merek yang perlindungannya paling kuat adalah merek yang merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa dan kamus apapun, misal: Google dan Yahoo.