• Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
  • Program
    • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
      • Kawasan UGM STP
      • Program Layanan Hilirisasi Inovasi
      • Layanan TTO
    • Pengelolaan dan Pembinaan Usaha
      • Layanan Pendampingan Badan Usaha UGM
    • Innovative Academy
    • Intellectual Property Management Office (IPMO)
  • Hibah/Grant
    • Program Dana Padanan 2025
    • Prime STeP
      • Applied Research Grant
      • Startup Grant
    • Portofolio MF and Prime Step
  • Produk
    • Agrokompleks Pangan
    • Art and Heritage
    • Alat Kesehatan dan Obat
    • MRTIK
  • Kerja Sama
    • Anak Usaha
    • Mitra
  • Berita
  • Kontak
  • Home
  • Berita

Workshop Hak Kekayaan Intelektual

  • Berita
  • 12 Desember 2013, 04.48
  • Oleh : admin

Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (Dit. PUI) menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Workshop dihadiri oleh Direktur Dit. PUI, Dr. Hargo Utomo, MBA, para peneliti UGM dari berbagai fakultas, seperti Kedokteran, Farmasi, Teknik, Peternakan, Pertanian, Pangan dan PT. GMUM. Tujuan utama workshop ini adalah untuk melindungi hak kekayaan intelektual para peneliti di UGM. Pembicara workshop adalah Sekretaris Ditjen HKI, Ir. Razilu, M.Si. dengan moderator Kasubdit. Inkubasi Dit. PUI, Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. Workshop dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2013, bertempat di Ruang Bima Lantai I, hotel New Saphir Yogyakarta, dengan tema “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”.

Disampaikan oleh Ir. Razilu, M.Si bahwa Mazhab HKI adalah deklaratif atau hak cipta (berdasarkan konvensi Bern, tidak mewajibkan pengajuan permohonan dan lahirnya hak eksklusif sejak diumumkan oleh pencipta/ pemegang/ pemilik) dan konstitutif atau hak kekayaan industri (berdasarkan konvensi Paris, mewajibkan pengajuan pemohon dan lahirnya hak eksklusif sejak tanggal penerimaan.

Suatu teknologi, apabila sudah dipublikasi, maka patennya hilang. Paling baik untuk mendaftarkan paten adalah bersamaan dengan publikasi. Setelah ada publikasi, ada grace period 6 bulan untuk mendaftarkan paten. Bidang teknologi dalam sistem paten:

Section A: Human Necessities

Section B: Performing Operations, Transporting

Section C: Chemistry, Metallurgy

Section D: Textiles, Paper

Section E: Fixed Constructions

Section F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting, Engines or Pumps

Section G: Physics

Section H: Electricity

Paten bersifat teritorial, sehingga jika tidak didaftarkan di Dirjen HKI, berarti belum di dipatenkan. Hal itu dapat dicek di http://www.dgip.go.id/. Pada waktu pemberian paten dilakukan dengan cara cross check dengan database paten di seluruh dunia.

Publikasi tanpa minta paten, tetapi setelah memiliki nilai manfaat bagi orang banyak, maka tidak ada yg bisa mematenkan.

Semua Rezim HAKI ada umurnya:

  1. Paten 25 tahun.
  2. Paten sederhana 10 tahun.
  3. Desain industry 5 tahun.
  4. Merk industry 5 tahun dan bisa diperpanjang terus menerus.

Paten memiliki biaya pemeliharaan yang apabila tidak dibayar, maka akan dikenakan denda/ hutang oleh negara. Grace period paten adalah 3 tahun dan apabila di tahun keempat tidak dibayar, maka pemohon dianggap sudah meninggal dan ditagih hutang oleh negara.

Masa perlindungan hak cipta adalah seumur hidup + 50 tahun.

Strategi mendapatkan paten: menghasilkan sebuah invensi, mengetahui invensi, memiliki patenabilitas, menulis invensi sesuai dengan format/ standar dokumen paten dan melakukan prosedur paten.

Dalam workshop hak kekayan intelektual ini, terdapat beberapa hal yang menarik untuk didiskusikan, seperti:

  1. Penyebab proses paten lama dan biayanya mahal.
  2. Perbedaan mendasar paten, hak cipta dan merk.

Dari diskusi tersebut, dapat diambil kesimpulan:

  1. Paten sebaiknya didaftarkan setelah produk dipublikasi.
  2. Paten dikenakan biaya pemeliharaan, apabila tidak dibayar dikenakan denda dan dianggap hutang kepada negara.
  3. Paten bersifat teritorial dan harus didaftarkan di Dirjen HKI.

Selanjutnya dilakukan workshop sesi kedua dengan pembicara dari fakultas hukum UGM, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. dengan moderator Kasubdit. Inkubasi Dit. PUI, Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. dengan tema “Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia”.

Beberapa hal yang dipaparkan oleh Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. adalah mengenai definisi dan tanda merek, baik berupa gambar, susunan warna maupun kombinasi yang terdiri dari kata, warna, dan angka. Dipaparkan juga macam merek, yaitu:

  1. Descriptive Mark. Merek yang tidak mempunyai daya beda dan perlindungannya paling lemah. Umumnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek.
  2. Suggestive Mark. Merek yang menunjukkan atau menggambarkan sifat/ keadaan produk untuk mana merek itu dilekatkan, sehingga mempunyai unsur yang dapat memberikan kesan tertentu pada konsumen.
  3. Arbitrary Mark. Merek yang diambil dari kata umum yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis barang/ jasa untuk mana merek itu dilekatkan.
  4. Fanciful/ Coined Mark (kata temuan/ ciptaan). Merek yang perlindungannya paling kuat, karena merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa apapun, kamus apapun. Perlindungannya bisa menjangkau pada barang yang tidak sejenis.

Sedangkan jenis merek, yaitu:

  1. Merek Dagang. Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Kelas 1 s.d. 34).
  2. Merek Jasa. Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (Kelas 35 s.d. 45).
  3. Merek Kolektif. Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi merek adalah tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi (mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan nama mereknya), sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang/ jasa yang dihasilkan.

Nama antara 2 lembaga yg menemukan produk, kemudian terjadi penentuan merek, maka merek teregistrasi berdasakan perjanjian kerjasama. Namun, pada umumnya perusahaan yang memproduksi yang memiliki merek tersebut.

Merek geografis boleh digunakan oleh sekelompok orang, seperti produsen kopi Kintamani Bali dan kolektif atas beberapa orang.

Sistem merek adalah first to file, dimana merek diberikan kepada pendaftar pertama. Dalam waktu 3 tahun merek harus digunakan, apabila tidak digunakan dalam waktu 3 tahun, maka merek bisa dibatalkan oleh pengadilan.

Beberapa hal yang didiskusikan dalam workshop hak kekayaan intelektual, adalah sebagai berikut:

  1. Apakah logo UGM boleh dipakai sebagai merek?
  2. Penggunaan merek baru untuk produk yang sama merek, tapi beda penggunaan produknya?
  3. Pendaftaran merek?
  4. Mengingat merek menggunakan landasan first to file, apabila UGM lupa memperpanjang mereknya dan ada pihak lain mengajukan merek UGM, bagaimana?
  5. Perbedaan hak cipta dalam bahasa Indonesia dengan trademark, copyright, dan registered?
  6. Apakah bisa, apabila merek yang digunakan tidak bagus di pasaran, kemudian diganti?

Dari diskusi tersebut, dapat diambil kesimpulan:

  1. Merek sangat penting sebagai identitas produk dan harus dilakukan pemeliharaan. Merek apabila selama 3 tahun tidak digunakan, dapat dibatalkan oleh pengadilan.
  2. Dari sisi hukum sah-sah saja, apabila nama merek tidak sesuai dengan produknya. Namun, lebih baik nama merek sesuai dengan produknya.
  3. Merek yang perlindungannya paling kuat adalah merek yang merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa dan kamus apapun, misal: Google dan Yahoo.
Tags: Kekayaan Intelektual Workshop

Related Posts

UGM dan MIT Dorong Produk Riset Sampai ke Tangan Masyarakat

Berita Senin, 2 Juni 2025

Universitas Gadjah Mada menjalin kerja sama dengan Massachusetts Institute of Technology, Regional Entrepreneurship Acceleration Program (MIT-REAP) dalam kerangka mendorong hilirisasi riset teknologi mendalam.

Road to PRIME STeP 2025: Kunjungan Dirjen Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek ke STP UGM

Berita Senin, 2 Juni 2025

Pada tanggal 27 Mei 2025, Dr. Fauzan Adziman, S.T., M.Eng., Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), melakukan kunjungan ke Science Techno Park (STP) Universitas Gadjah Mada (UGM).

UGM Buka Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual

Berita Kamis, 22 Mei 2025

Universitas Gadjah Mada terus mendorong para dosen dan peneliti untuk produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan produk inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri.

Startup Fumalife dan Angkut Ternak Bersinar di Meet The Investors #2: Kolaborasi UGM dan APKJ Membuka Peluang Baru

Berita Kamis, 22 Mei 2025

Pada tanggal 17-18 Mei 2025, kegiatan Meet The Investors #2 yang diselenggarakan di GIK UGM menjadi ajang bagi para startup untuk mempresentasikan ide dan produk mereka kepada para investor.

Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengembangan Usaha UGM

Kantor Pusat UGM, Sayap Selatan, Lantai 2,

Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Telp: +62274 5573 66

HP: +62 813-8268-8709

HP: +62 821-3766-4774

Email: ditpui@ugm.ac.id

Tentang Kami

Program

  • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Pengembangan Usaha
  • Innovative Academy
  • Intellectual Property Management Office (IPMO)

Hibah/Grant

  • Matching Fund Program
  • Prime STeP

Lain-Lain

  • Produk
  • Kerja Sama
  • Berita
  • Kontak

© 2023 Direktorat Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada