Saat ini kemandirian Indonesia dalam sektor kesehatan tengah menjadi fokus dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Industri farmasi dan alat kesehatan menjadi prioritas untuk dikembangkan sehingga dapat lebih berdaya saing baik di dalam negeri maupun kancah global. Kemenperin telah menempatkan industri farmasi dan alat kesehatan sebagai sektor tambahan yang masuk dalam tujuh prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dikutip dari laman Kemenperin berharap agar dunia usaha dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengisi pasar alat kesehatan di dalam negeri dan juga meningkatkan kualitas alat kesehatan untuk merebut pasar ekspor. Salah satu alat kesehatan yang banyak dibutuhkan terutama dalam menghadapi situasi pandemi covid 19 maupun penyakit lainnya dan didorong produksinya di dalam negeri adalah ventilator.
Ventilator (mechanical ventilation) adalah alat yang digunakan untuk membantu seluruh atau sebagian aktivitas pernapasan pasien. Alat ini biasanya digunakan jika pasien memiliki gangguan untuk bernapas secara normal, seperti pada penyakit gagal napas, insufisiensi jantung, dan ketika operasi. Mesin ventilator akan mengatur proses menghirup dan menghembuskan napas pada pasien. Ventilator akan memompa udara selama beberapa detik untuk menyalurkan oksigen ke paru-paru pasien, lalu berhenti memompa agar udara keluar dengan sendirinya dari paru-paru. Pasien terus menggunakan ventilator hingga kondisinya membaik sehingga bisa bernapas secara normal. Ventilator memiliki peran penting dalam menjaga nafas pasien, jika terjadi malfungsi dapat berakibat fatal kepada pasien, hal ini membuat ventilator dikategorikan sebagai Life Critical System. Life Critical System adalah kategori mesin dimana kegagalan atau malfungsinya bisa mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka serius. Dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, ventilator merupakan alat penting dalam upaya penanganan pasien. Covid-19 adalah penyakit yang menyerang paru-paru dan mengakibatkan pneumonia akut. Pasien Covid-19 beresiko untuk mengalami ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) yang mengakibatkan gagal napas dan menyebabkan kematian. Eskalasi ke pneumonia menyebabkan penderita Covid-19 mengalami gangguan pernafasan karena menyempitnya saluran nafas. Dengan demikian diperlukan alat bantu pernafasan berupa ventilator yang meregulasi pemberian tekanan positif untuk mendorong O2 masuk ke dalam paru-paru.
Kebutuhan pasar terhadap adanya ventilator di dunia terus meningkat tidak hanya untuk kebutuhan penanganan pasien Covid-19. Ventilator juga dibutuhkan dalam penanganan penyakit kronis lainnya yang juga membutuhkan alat bantu pernafasan. Melalui laman Kemenperin, Menteri Perindustrian mengatakan bahwa market size dunia untuk ventilator diperkirakan tumbuh 5 persen setiap tahunnya dengan nilai sebesar USD 5,79 miliar pada tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit, homecare dan lainnya. Beliau juga menambahkan bahwa pada tahun 2027 pasar ventilator diproyeksikan akan mencapai USD 9,13 miliar. Beliau berharap dengan hadirnya industri ventilator di dalam negeri, baik jenis invasi dan non-invasi akan mendukung program substitusi impor alat kesehatan sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk menggunakan produk-produk buatan dalam negeri. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa persaingan industri ventilator dunia terus meningkat dengan keunggulan keunggulan inovasinya. Saat ini, industri sejenis yang ada seperti produk Becton Dickinson (US), Philips (Belanda), Hamilton Medical (US), Fisher & Paykel (New Zealand), Draeger (German), Medironic (Irlandia), GE Healthcare (US) terus melakukan ekspansi dan inovasi.
Kemenperin dalam hal ini terus mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alat kesehatan dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri. Selain itu, Kemenperin juga mengakselerasi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penciptaan inovasi produk. Melalui kolaborasi yang dijalin dengan perguruan tinggi serta kementerian dan lembaga terkait Indonesia mampu memproduksi ventilator sendiri. Kemenperin berhasil memfasilitasi pembuatan ventilator di dalam negeri yang diantaranya telah mendapatkan izin edar. Salah satunya adalah Ventilator Indonesia atau Venindo V-01 dan R-03 yang merupakan hasil inovasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bekerjasama dengan mitra industri dan kementerian. Venindo V-01 dan R-03 juga telah masuk di katalog elektronik lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (E-Katalog LKPP). Selain Venindo, produk ventilator dalam negeri juga dihasilkan oleh perguruan tinggi lainnya adalah Portable Ventilator Emergency dari ITS yang juga telah mendapatkan izin edar. Inovasi tersebut akan memberikan nilai tambah dan daya saing nasional yang tidak kalah dengan produk-produk global.
Mari terus pantau sosial media kami di
IG : @ugm.stp
Twitter : @UGMSTP
Linkedin : UGM STP