Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.2 Tahun 2018, struktur organisasi UGM STP adalah sebagai berikut :
Dalam surat keputusan rektor tersebut Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi bertugas mengkoordinasi pengelolaan Taman Sains dan Teknologi (UGM Science Techno Park). Dalam Pengelolaannya dibantu oleh Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi serta Kepala Subdirektorat Taman Sains dan Teknologi (UGM Science Techno Park).