Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.
Tahapan permohonan pencatatan dan kelengkapan berkas pencatatan di Universitas Gadjah Mada, sebagai berikut:
Pemohon dapat melakukan identifikasi jenis ciptaan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) melalui tabel berikut:
Tabel-Jenis-Ciptaan-2020Anda dapat mengunduh tabel jenis ciptaan : unduh disini
Kelengkapan berkas dan formulir pencatatan ciptaan yang harus diisi sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk
Kartu tanda penduduk semua pencipta discan dengan urutan sesuai dengan form permohonan pencatatan dan dijadikan dalam satu file PDF.
b. Surat Pengalihan Hak (Lampiran 2)
Surat Pengalihan Hak menggunakan materai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup satu materai. Pencipta urutan pertama yang bertanda tangan di atas materai, pencipta lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan materai.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta yang diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Cipta dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1)
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Hak Cipta dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.
c. Surat Pernyataan Ciptaan (Lampiran 3)
Surat pernyataan ciptaan ditempel materai Rp10.000,- dan akan ditandatangani oleh Ketua Intellectual Property Management Office (IPMO) UGM.
Apabila permohonan pencatatan Hak Cipta diajukan oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pernyataan Ciptaan yang dapat diunduh pada (Lampiran 3.1).
d. Surat permohonan pembiayaan hak cipta (Lampiran 4)
Surat permohonan pembiayaan mencantumkan data ciptaan yang akan dicatatkan ditandatangani tanpa materai oleh ketua tim pencipta.
e. Form alamat pencipta (Lampiran 5)
Form alamat pencipta wajib diisi lengkap sesuai dengan data pada KTP. Mohon diperhatikan untuk mengisi data dengan lengkap dan benar sesuai urutan dalam form permohonan pencatatan. Data yang ditulis akan tertera pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat diganti apabila sudah terbit.
f. Bukti ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Penjelasan mengenai lampiran bukti ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Ciptaan | File | Bentuk |
Buku | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Program Komputer | Manual penggunaan program dan source code | |
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; | Suara/e-book | mp4/pdf |
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; | Buku Panduan | |
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; | Suara/Partitur not balok atau not angka | mp4/pdf |
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; | Video/Pola lantai/Screenshoot | mp4/pdf |
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; | Foto/gambar | Jpg/pdf |
Arsitektur | Foto/gambar | jpg/pdf |
Peta | Foto/Gambar/program | jpg/pdf |
Seni batik | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Fotografi | Foto/Gambar | jpg/pdf |
Sinematografi | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. | karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) | |
Database | File Database | |
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman | Audio | Mp3 |
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran | Video/Screenshoot (min. 10 frame) | mp4/pdf |
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM.
Pastikan:
Panduan tata cara permohonan pencatatan ciptaan melalui Simaster UGM dapat diunduh pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM