Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:
Tahapan Proses Permohonan Paten
Draft paten berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan, terdiri dari:
Draft paten beserta contoh dapat diunduh berikut:
a. Surat Permohonan Pembiayaan Paten (Lampiran 1).
Surat permohonan pembiayaan paten dapat diisi dan ditandatangani oleh Ketua Tim Inventor tanpa materai.
b. Surat Pengalihan Hak Paten (Lampiran 2).
Surat pengalihan hak menggunakan materai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka materai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan sesuai urutan tanpa menggunakan materai.
Apabila pemegang paten dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Paten dengan Kepemilikan Bersama* yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Paten dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.
c. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (Lampiran 3).
Surat pernyataan diisi dan ditandatangani menggunakan materai Rp10.000,- pada inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka materai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan materai.
Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM.
Pastikan:
Seluruh berkas permohonan pendaftaran paten yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani, kemudian dipindai/ scan dengan format PDF;
Semua berkas permohonan paten yang berbentuk PDF wajib menyertakan berkas dalam versi MS. Word bisa dengan atau tanpa tanda tangan; dan
Memastikan segala data dan informasi yang tertera pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format PDF. Data dan informasi yang tidak sinkron antara file MS.Word dan berkas cetak akan mempengaruhi data pada sertifikat paten.
Panduan tata cara permohonan pendaftaran paten melalui Simaster UGM dapat diunduh pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM