Pendaftaran Paten

Intellectual Property Management Office
Update Terakhir: 2 Mei 2025

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:

  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
  • Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.
  • Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Tahapan Proses Permohonan Paten

  1. Melakukan penelusuran paten untuk melihat kebaruan dari invensi yang diajukan diantaranya melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ , https://worldwide.espacenet.com/ , https://patents.google.com/ , https://patentscope.wipo.int/search/en/search.jsf 
  2. Pengajuan permohonan ke IPMO UGM melalui simaster
  3. Pemeriksaan administratif oleh Tim IPMO UGM
  4. Pengajuan permohonan oleh Tim IPMO UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  5. Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
  6. Pengumuman/publikasi permohonan paten oleh DJKI
  7. Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa paten DJKI (normalnya 3 tahapan) 
  8. Pemberian atau penolakan hak paten oleh DJKI

Draft paten berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan, terdiri dari:

  1. Bidang Teknik Invensi;
  2. Latar Belakang Invensi;
  3. Uraian Singkat Invensi;
  4. Uraian Singkat Gambar  (untuk invensi berupa alat wajib menyertakan gambar);
  5. Uraian Lengkap Invensi;
  6. Klaim;
  7. Abstrak (Maksimal 200 kata); dan
  8. Gambar (untuk invensi berupa alat wajib menyertakan gambar).

Draft paten beserta contoh dapat diunduh berikut:

1. Template Deskripsi Paten.
2. Template Gambar Paten. 

a. Surat Permohonan Pembiayaan Paten (Lampiran 1).

Surat permohonan pembiayaan paten dapat diisi dan ditandatangani oleh Ketua Tim Inventor tanpa materai.

b. Surat Pengalihan Hak Paten (Lampiran 2).

Surat pengalihan hak menggunakan materai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh  inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka materai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan sesuai urutan tanpa menggunakan materai.

Apabila pemegang paten dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Paten dengan Kepemilikan Bersama* yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).

*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Paten dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.

c. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (Lampiran 3).

Surat pernyataan diisi dan ditandatangani menggunakan materai Rp10.000,- pada inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka materai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan materai.

Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dengan cara diunggah melalui laman Simaster UGM. 

Pastikan:

  • Seluruh berkas permohonan pendaftaran paten yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani, kemudian dipindai/ scan dengan format PDF;

  • Semua berkas permohonan paten yang berbentuk PDF wajib menyertakan berkas dalam versi MS. Word bisa dengan atau tanpa tanda tangan; dan

  • Memastikan segala data dan informasi yang tertera pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format PDF. Data dan informasi yang tidak sinkron antara file MS.Word dan berkas cetak akan mempengaruhi data pada sertifikat paten.

Panduan tata cara permohonan pendaftaran paten melalui Simaster UGM dapat diunduh pada pranala berikut: Panduan Sistem Permohonan KI – Simaster UGM

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan paten

  1. Salah satu syarat permohonan paten adalah baru. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) mohon inventor tidak mempublikasikan invensi yang akan diajukan dalam bentuk artikel pada jurnal, proceeding, buku, media sosial, pamflet, leaflet, dan segala bentuk publikasi lainnya.
  2. Demi kelancaran proses permohonan paten, harap mengumpulkan berkas permohonan paten minimal 1 (satu) bulan sebelum dilakukan publikasi, monitoring dan evaluasi laporan, serta unggah laporan, supaya ada waktu perbaikan jika terdapat kekurangan berkas permohonan.
  3. Memastikan data yang ada pada file word (.docx) dan file PDF sesuai.
  4. Memastikan data judul pada semua dokumen deskripsi dan permohonan sesuai dan konsisten.
  5. Memastikan nama inventor sama pada semua dokumen permohonan, baik dokumen berupa PDF maupun dalam bentuk MsWord (.docx).
  6. Jika terdapat gambar, berbentuk gambar teknik (bukan foto) dan tidak berwarna, serta tidak menggunakan nomor baris dan halaman.
  7. Konsistensi judul dengan isi deskripsi misal judul berupa proses maka deskripsi paten juga menjelaskan mengenai proses.
  8. Setelah mendapatkan nomor permohonan (P00202XXXX atau S00202XXXX) inventor sudah dapat melakukan publikasi atau komersialisasi pada invensi yang telah dimohonkan ke DJKI tanpa menunggu paten tersertifikat/diberi paten (granted).