Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
Melakukan penelusuran untuk melihat kebaruan desain yang akan dimohonkan antara lain pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ , https://designdb.wipo.int/designdb/en/#
Pengajuan permohonan ke IPMO UGM melalui Simaster
Pemeriksaan administratif oleh Tim IPMO UGM
Pengajuan permohonan oleh Tim IPMO UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
Pengumuman/ publikasi permohonan desain industri oleh DJKI
Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa desain industri DJKI
Pemberian atau penolakan hak desain industri oleh DJKI
Berkas yang perlu disiapkan untuk pendaftaran desain industri sebagai berikut:
a. Surat Permohonan Pembiayaan (Unduh di sini)
Surat permohonan pembiayaan desain industri diisi dan ditandatangani oleh ketua tim pendesain tanpa materai.
b. Surat Permohonan Pendaftaran Desain Industri (Unduh di sini)
Formulir permohonan pendaftaran desain industri dapat diisi oleh pendesain dan akan ditandatangani oleh Ketua IPMO UGM.
c. Uraian Desain (Unduh di sini)
Formulir Uraian Desain Industri dapat diisi sesuai dengan ketentuan berikut:
Judul
Singkat dan dalam bahasa Indonesia serta merujuk pada desain yang diajukan tanpa menunjukkan fungsinya. Contoh : Meja, Kursi, Cangkir dan sebagainya.
Keterangan Gambar
Menyebutkan keterangan sesuai dengan masing-masing tampak gambar yang merujuk pada templat Gambar Desain industri
contoh:
Gambar 1 : Tampak Depan
Gambar 2 : Tampak Belakang
Gambar 3 : Tampak Samping Kanan
Gambar 4 : Tampak Samping Kiri
Gambar 5 : Tampak Atas
Gambar 6 : Perspektif
Kegunaan
Menjelaskan kegunaan dari desain yang dimohonkan secara singkat dan jelas.
Contoh desain meja:
Kegunaan: untuk menaruh makanan dan atau minuman
Klaim
Pengisian klaim pada permohonan desain industri berbeda dengan klaim permohonan paten. Klaim desain industri cukup dengan memilih opsi yang tersedia dalam form yaitu Bentuk/Konfigurasi/Komposisi warna/Komposisi garis tanpa ditambahkan dengan penjelasan kalimat lain.
d. Gambar Desain (Unduh Disini)
Gambar desain pada masing-masing tampak yang sudah disiapkan dalam format .jpg atau .png dapat disalin kemudian dimasukkan ke dalam templat Gambar Desain Industri selanjutnya dibuat dalam format PDF.
e. Surat Pengalihan Hak (Unduh Disini)
Surat pengalihan hak menggunakan materai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan ketua tim pendesain. Apabila pendesain lebih dari satu maka materai cukup satu pada ketua tim pendesain, Pendesain lainnya melakukan tanda tangan sesuai urutan tanpa menggunakan materai.
Apabila pemegang Desain Industri dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Desain Industri dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh di sini.
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Desain Industri dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.
f. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (Unduh Disini)
Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri merupakan pernyataan bahwa desain yang diajukan oleh pendesain tidak meniru atau menggunakan desain orang lain. Surat pernyataan diisi serta diberi materai Rp10.000,- dan akan ditandatangani oleh Ketua IPMO UGM.