Pendaftaran Desain Industri

Intellectual Property Management Office
Update Terakhir: 2 Mei 2025

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. 
  • Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Tahapan Proses Permohonan Desain Industri
  1. Melakukan penelusuran untuk melihat kebaruan desain yang akan dimohonkan antara lain pada laman  https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ , https://designdb.wipo.int/designdb/en/# 

  2. Pengajuan permohonan ke IPMO UGM melalui Simaster

  3. Pemeriksaan administratif oleh Tim IPMO UGM

  4. Pengajuan permohonan oleh Tim IPMO UGM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 

  5. Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI

  6. Pengumuman/ publikasi permohonan desain industri oleh DJKI

  7. Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa desain industri DJKI

  8. Pemberian atau penolakan hak desain industri oleh DJKI

Berkas yang perlu disiapkan untuk pendaftaran desain industri sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Pembiayaan (Unduh di sini)

Surat permohonan pembiayaan desain industri diisi dan ditandatangani oleh ketua tim pendesain tanpa materai.

b. Surat Permohonan Pendaftaran Desain Industri (Unduh di sini)

Formulir permohonan pendaftaran desain industri dapat diisi oleh pendesain dan akan ditandatangani oleh Ketua IPMO UGM.

   c. Uraian Desain (Unduh di sini)

Formulir Uraian Desain Industri dapat diisi sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Judul
    Singkat dan dalam bahasa Indonesia serta merujuk pada desain yang diajukan tanpa menunjukkan fungsinya. Contoh :  Meja, Kursi, Cangkir dan sebagainya.

  • Keterangan Gambar
    Menyebutkan keterangan sesuai dengan masing-masing tampak gambar yang merujuk pada templat Gambar Desain industri
    contoh:
    Gambar 1 : Tampak Depan
    Gambar 2 : Tampak Belakang
    Gambar 3 : Tampak Samping Kanan
    Gambar 4 : Tampak Samping Kiri
    Gambar 5 : Tampak Atas
    Gambar 6 : Perspektif

  • Kegunaan
    Menjelaskan kegunaan dari desain yang dimohonkan secara singkat dan jelas.
    Contoh desain meja:
    Kegunaan: untuk menaruh makanan dan atau minuman

  • Klaim
    Pengisian klaim pada permohonan desain industri berbeda dengan klaim permohonan paten. Klaim desain industri cukup dengan memilih opsi yang tersedia dalam form yaitu Bentuk/Konfigurasi/Komposisi warna/Komposisi garis tanpa ditambahkan dengan penjelasan kalimat lain.

d. Gambar Desain (Unduh Disini)

Gambar desain pada masing-masing tampak yang sudah disiapkan dalam format .jpg atau .png dapat disalin kemudian dimasukkan ke dalam templat Gambar Desain Industri selanjutnya dibuat dalam format PDF.

e. Surat Pengalihan Hak (Unduh Disini)

Surat pengalihan hak menggunakan materai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan ketua tim pendesain. Apabila pendesain lebih dari satu maka materai cukup satu pada ketua tim pendesain, Pendesain lainnya melakukan tanda tangan sesuai urutan tanpa menggunakan materai.

Apabila pemegang Desain Industri dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pengalihan Hak Desain Industri dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh di sini.

*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan Desain Industri dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang di dalamnya memuat klausul kepemilikan KI antara UGM bersama mitra yang dapat dikirim melalui email hki@ugm.ac.id.

f. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (Unduh Disini)

Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri merupakan pernyataan bahwa desain yang diajukan oleh pendesain tidak meniru atau menggunakan desain orang lain. Surat pernyataan diisi serta diberi materai Rp10.000,- dan akan ditandatangani oleh Ketua IPMO UGM.

  Gambar desain yang diajukan dalam permohonan pendaftaran desain industri memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Gambar desain industri berformat .jpg
  2. Gambar desain dapat berupa hasil desain komputer atau foto kamera
  3. Background berwarna putih atau warna lain yang membuat bentuk desain tetap terlihat jelas
  4. Tidak terdapat gambar objek lain selain desain yang akan didaftarkan desainnya
  5. Pada desain yang berbentuk 3 dimensi, gambar desain minimal terdiri dari 6 tampak yaitu tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, tampak atas, dan perspektif
  6. poliYummy Templat untuk dokumen tersebut dapat diunduh di sini
  1. Seluruh surat dan form berkas permohonan desain industri yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF.
  2. Semua formulir dan surat permohonan desain industri yang berbentuk pdf wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan).
  3. Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan desain industri.
  4. Berkas permohonan (dalam bentuk PDF, MsWord, dan .jpg) diajukan melalui laman Simaster UGM.
  5. Detail mengenai permohonan pendaftaran desain industri melalui Simaster UGM dapat unduh panduan pada pranala berikut: Panduan Sistem Pengajuan KI – Simaster