Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika UGM, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, silakan dapat membaca panduan sebagai berikut:
Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :
Untuk mempermudah dalam pembuatan draft paten, silakan unduh template draft paten beserta contohnya dibawah ini :
Formulir permohonan yang harus diisi oleh pemohon adalah :
a. Formulir Permohonan Pembiayaan Paten (Lampiran 1).
Formulir permohonan pembiayaan paten dapat diisi dan ditandatangani oleh inventor utama (penanggung jawab) tanpa meterai.
b. Surat Pengalihan Hak Paten (lampiran 2).
Surat pengalihan hak2 menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Apabila permohonan paten yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pangalihan Hak Paten dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan paten dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang dapat dikirim melalui email ke hki@ugm.ac.id
2UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Bagian Ketiga, Subjek Paten, Pasal 12 poin 1
c. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (Lampiran 3).
Surat pernyataan invensi merupakan pernyataan bahwa paten yang diajukan oleh inventor tidak meniru atau menggunakan invensi orang lain. Surat pernyataan diisi dan ditandatangani menggunakan bermeterai Rp10.000,- pada inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hki@ugm.ac.id atau +62-898-8888-035.
Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika UGM, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, silakan dapat membaca panduan sebagai berikut:
Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :
Untuk mempermudah dalam pembuatan draft paten, silakan unduh template draft paten beserta contohnya dibawah ini :
Formulir permohonan yang harus diisi oleh pemohon adalah :
a. Formulir Permohonan Pembiayaan Paten (Lampiran 1).
Formulir permohonan pembiayaan paten dapat diisi dan ditandatangani oleh inventor utama (penanggung jawab) tanpa meterai.
b. Surat Pengalihan Hak Paten (lampiran 2).
Surat pengalihan hak2 menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.
Apabila permohonan paten yang diajukan dimiliki oleh dua institusi (UGM dengan mitra), silakan menggunakan Surat Pangalihan Hak Paten dengan Kepemilikan Bersama yang dapat diunduh pada (Lampiran 2.1).
*Catatan: Agar dapat diproses lanjut, permohonan paten dengan kepemilikan bersama wajib menyampaikan softcopy PKS yang dapat dikirim melalui email ke hki@ugm.ac.id
2UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Bagian Ketiga, Subjek Paten, Pasal 12 poin 1
c. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (Lampiran 3).
Surat pernyataan invensi merupakan pernyataan bahwa paten yang diajukan oleh inventor tidak meniru atau menggunakan invensi orang lain. Surat pernyataan diisi dan ditandatangani menggunakan bermeterai Rp10.000,- pada inventor pertama. Apabila inventor lebih dari satu maka meterai cukup satu pada inventor pertama, inventor lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.