• Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
  • Program
    • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
      • Kawasan UGM STP
      • Program Layanan Hilirisasi Inovasi
      • Layanan TTO
    • Pengelolaan dan Pembinaan Usaha
      • Layanan Pendampingan Badan Usaha UGM
    • Innovative Academy
    • Intellectual Property Management Office (IPMO)
  • Hibah/Grant
    • Program Dana Padanan 2025
    • Prime STeP
      • Applied Research Grant
      • Startup Grant
    • Portofolio MF and Prime Step
  • Produk
    • Agrokompleks Pangan
    • Art and Heritage
    • Alat Kesehatan dan Obat
    • MRTIK
  • Kerja Sama
    • Anak Usaha
    • Mitra
  • Berita
  • Kontak
  • Laman
    • Home

    Layanan Pendampingan Badan Usaha UGM

    • 22 September 2020, 07.15
    • Oleh : ditpui

    Direktorat Pengembangan Usaha dalam kapasitas sebagai TTO bertugas untuk mengidentifikasi hasil riset yang berpotensi untuk dihilirkan dan dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan. Skema yang digunakan untuk proses penghiliran hasil riset dan inovasi adalah:

    1. Spin-out

    Mekanisme transfer teknologi ini dilakukan dengan membentuk sebuah perusahaan baru dengan alternatif skema sebagai berikut:

    1. Perusahaan sendiri dengan kepemilikan UGM dan/atau Badan Usaha UGM;
    2. Memisahkan usaha secara parsial perusahaan yang menjadi Badan usaha UGM (spin-off) sehingga aset, kewajiban, dan ekuitas dikelola sendiri sebagai usaha mandiri dan profesional; atau
    3. Perusahaan bersama (joint venture) dengan berbagi sumber daya (aset, pendanaan, inovasi, dan sumber daya manusia) yang diikat dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra BUMN atau swasta.

    2. Pemanfaatan Lisensi

    Pemanfaatan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat berupa lisensi atas paten, rahasia dagang, merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. Kerja sama pemanfaatan lisensi dilakukan UGM dan mitra industri melalui prioritas berjenjang sebagai berikut:

    1. Diberikan prioritas utama kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha UGM;
    2. Diberikan kepada perusahaan rintisan UGM yang saat ini tertarik atau memiliki keterkaitan di bidang inovasi dan teknologi; atau
    3. Jika tidak ada yang mampu atau sulit mengelola, dapat diberikan kepada mitra swasta.

    3. Perusahaan Rintisan (Startup)

    Apabila hasil riset dan inovasi dianggap potensial dari sisi produk namun belum memiliki kesiapan pasar, maka produk tersebut akan diakselerasi selama maksimal dua tahun sebagai perusahaan rintisan hingga diputuskan telah memenuhi kualifikasi untuk dapat dikomersialisasikan. Kegiatan akselerasi dapat berupa uji pasar, uji substansi, uji pre-adopsi, dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan produk dan bisnis masing-masing perusahaan rintisan. Perusahaan rintisan dapat dibentuk oleh mahasiswa, dosen, dan alumni yang memiliki inovasi dan teknologi, dan telah mengikuti program inkubasi dan akselerasi yang diselenggarakan oleh inkubator dan akselerator yang dimiliki oleh UGM.

    4. Monitoring dan Evaluasi

    Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, Direktorat Pengembangan Usaha bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja setiap unit usahanya melalui program berikut:

    1. Monitoring dan evaluasi unit usaha UGM
    2. Mengupdate data-data terkait RUPS unit usaha
    3. Memfasilitasi workshop evaluasi kinerja unit usaha

    Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, Direktorat Pengembangan Usaha bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja setiap unit usahanya melalui program berikut:

    1. Monitoring dan evaluasi unit usaha UGM
    2. Mengupdate data-data terkait RUPS unit usaha
    3. Memfasilitasi workshop evaluasi kinerja unit usaha

    Sumber : Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Penghiliran Hasil Riset dan Inovasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2019

    Related Posts

    UGM dan MIT Dorong Produk Riset Sampai ke Tangan Masyarakat

    Berita Senin, 2 Juni 2025

    Universitas Gadjah Mada menjalin kerja sama dengan Massachusetts Institute of Technology, Regional Entrepreneurship Acceleration Program (MIT-REAP) dalam kerangka mendorong hilirisasi riset teknologi mendalam.

    Road to PRIME STeP 2025: Kunjungan Dirjen Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek ke STP UGM

    Berita Senin, 2 Juni 2025

    Pada tanggal 27 Mei 2025, Dr. Fauzan Adziman, S.T., M.Eng., Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), melakukan kunjungan ke Science Techno Park (STP) Universitas Gadjah Mada (UGM).

    UGM Buka Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual

    Berita Kamis, 22 Mei 2025

    Universitas Gadjah Mada terus mendorong para dosen dan peneliti untuk produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan produk inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri.

    Startup Fumalife dan Angkut Ternak Bersinar di Meet The Investors #2: Kolaborasi UGM dan APKJ Membuka Peluang Baru

    Berita Kamis, 22 Mei 2025

    Pada tanggal 17-18 Mei 2025, kegiatan Meet The Investors #2 yang diselenggarakan di GIK UGM menjadi ajang bagi para startup untuk mempresentasikan ide dan produk mereka kepada para investor.

    Universitas Gadjah Mada

    Direktorat Pengembangan Usaha UGM

    Kantor Pusat UGM, Sayap Selatan, Lantai 2,

    Bulaksumur, Yogyakarta 55281

    Telp: +62274 5573 66

    HP: +62 813-8268-8709

    HP: +62 821-3766-4774

    Email: ditpui@ugm.ac.id

    Tentang Kami

    Program

    • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
    • Pengembangan Usaha
    • Innovative Academy
    • Intellectual Property Management Office (IPMO)

    Hibah/Grant

    • Matching Fund Program
    • Prime STeP

    Lain-Lain

    • Produk
    • Kerja Sama
    • Berita
    • Kontak

    © 2023 Direktorat Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada