Direktorat Pengembangan Usaha dalam kapasitas sebagai TTO bertugas untuk mengidentifikasi hasil riset yang berpotensi untuk dihilirkan dan dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan. Skema yang digunakan untuk proses penghiliran hasil riset dan inovasi adalah:
1. Spin-out
Mekanisme transfer teknologi ini dilakukan dengan membentuk sebuah perusahaan baru dengan alternatif skema sebagai berikut:
- Perusahaan sendiri dengan kepemilikan UGM dan/atau Badan Usaha UGM;
- Memisahkan usaha secara parsial perusahaan yang menjadi Badan usaha UGM (spin-off) sehingga aset, kewajiban, dan ekuitas dikelola sendiri sebagai usaha mandiri dan profesional; atau
- Perusahaan bersama (joint venture) dengan berbagi sumber daya (aset, pendanaan, inovasi, dan sumber daya manusia) yang diikat dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra BUMN atau swasta.
2. Pemanfaatan Lisensi
Pemanfaatan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat berupa lisensi atas paten, rahasia dagang, merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. Kerja sama pemanfaatan lisensi dilakukan UGM dan mitra industri melalui prioritas berjenjang sebagai berikut:
- Diberikan prioritas utama kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha UGM;
- Diberikan kepada perusahaan rintisan UGM yang saat ini tertarik atau memiliki keterkaitan di bidang inovasi dan teknologi; atau
- Jika tidak ada yang mampu atau sulit mengelola, dapat diberikan kepada mitra swasta.
3. Perusahaan Rintisan (Startup)
Apabila hasil riset dan inovasi dianggap potensial dari sisi produk namun belum memiliki kesiapan pasar, maka produk tersebut akan diakselerasi selama maksimal dua tahun sebagai perusahaan rintisan hingga diputuskan telah memenuhi kualifikasi untuk dapat dikomersialisasikan. Kegiatan akselerasi dapat berupa uji pasar, uji substansi, uji pre-adopsi, dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan produk dan bisnis masing-masing perusahaan rintisan. Perusahaan rintisan dapat dibentuk oleh mahasiswa, dosen, dan alumni yang memiliki inovasi dan teknologi, dan telah mengikuti program inkubasi dan akselerasi yang diselenggarakan oleh inkubator dan akselerator yang dimiliki oleh UGM.
4. Monitoring dan Evaluasi
Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, Direktorat Pengembangan Usaha bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja setiap unit usahanya melalui program berikut:
- Monitoring dan evaluasi unit usaha UGM
- Mengupdate data-data terkait RUPS unit usaha
- Memfasilitasi workshop evaluasi kinerja unit usaha
Dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi, Direktorat Pengembangan Usaha bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja setiap unit usahanya melalui program berikut:
- Monitoring dan evaluasi unit usaha UGM
- Mengupdate data-data terkait RUPS unit usaha
- Memfasilitasi workshop evaluasi kinerja unit usaha
Sumber : Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Penghiliran Hasil Riset dan Inovasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2019