Informasi Umum
Program Dana Padanan (PDP) merupakan program pendanaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berupa dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara kampus, Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), institusi pemerintah, dan masyarakat yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Tujuan
Tujuan utama program PDP adalah program untuk mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak perguruan tinggi dengan mitra sesuai dengan deskripsi masing-masing skema.
Skema Program Dana Padanan
Program PDP DIKTI terdiri atas skema A (Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran) yang terdiri dari skema A1, A2, A3, A4 dan skema B (Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat). Program PDP DIKSI terdiri atas skema A (Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran) yang terdiri dari skema A1, A2, A3, A4 dan skema B (Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintah) yang terdiri atas skema B1 dan B2
Persyaratan Pengusul
Persyaratan Pengusul dan Mitra
1. Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
- Terdaftar di Kedaireka; dan
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya.
Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung. - Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya.
Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.2. Perguruan tinggi pengusul:
Tidak dalam status pembinaan; dan - Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
2. Pengusul hanya boleh mengajukan:
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
- 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
3. Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
- Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
- Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;
- Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
- Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
4. Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka.
Persyaratan Administrasi Proposal
- Surat Pernyataan Komitmen Mitra Bersedia Memberikan Dana Padanan
- Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Homebase ke Vokasi Selama Pelaksanaan Program
- Surat Pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi/Hubungan Keluarga dengan mitra
- Biodata/CV Tim Pengusul (*Khusus Ketua Tim Pengusul dengan NIDK wajib melampirkan surat keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
- Profil dan Portofolio Mitra
- Surat Pernyataan Kesepakatan Ketua Pengusul dan Mitra Utama dalam Melakukan Kerja Sama
- Surat Penunjukan Unit Pengelola Program Dana Padanan PT
- Rancangan Anggaran Biaya
- Formulir Profil Mitra Pemerintah dan Lembaga Lainnya
- Surat Keterangan Dosen Penuh Waktu (hanya Ketua Tim Pengusul DIKTI dengan NIDK)
Mekanisme Pengajuan Lembar Pengesahan
1. Calon pengusul dan mitra harus memilki akun kedaireka dengan cara mendaftar pada website : kedaireka.id.
2. Sebelum pengajuan proposal Program Dana Padanan tahun 2025, pengusul dimohon mengkomunikasikan usulan inovasi kepada PIC Program Dana Padanan tahun 2025 Universitas (Direktorat Pengembangan Usaha).
3. Pengajuan pengesahan proposal awal PDP DIKTI tahun 2025 disarankan sebelum tanggal 27 Oktober 2024 melalui Direktorat Pengembangan Usaha, dengan pertimbangan apabila terjadi penolakan administrasi dapat segera direvisi dan disubmit ulang sebelum tanggal 31 Oktober 2024.
Pengajuan pengesahan proposal awal PDP DIKSI tahun 2025 disarankan sebelum tanggal 21 November 2024 melalui Direktorat Pengembangan Usaha, dengan pertimbangan apabila terjadi penolakan administrasi dapat segera direvisi dan disubmit ulang sebelum tanggal 25 November 2024.
4. Semua Dokumen tambahan dapat diproses ke Direktorat Pengembangan Usaha untuk diberikan pengesahan pimpinan unit pengelola Program Dana Padanan Kedaireka 2025, yaitu :
- Surat Pernyataan Ketua Tim Pengusul Tidak Akan Pindah Homebase (Hanya Ketua), menggunakan materai Fisik dan ditandatangani oleh pihak pengusul.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi dengan Mitra (Ketua dan Anggota Wajib), menggunakan materai Fisik dan ditandatangani oleh pihak pengusul.
- Surat Keterangan Dosen Penuh Waktu (Hanya Ketua dengan NIDK), surat ber kop Fakultas/Unit kerja pengampu yang di tandatangani oleh Dekan/wakil dekan bidang terkait/Kepala Pusat studi.
Linimasa Program Dana Padanan
Berdasarkan informasi terbaru dari kedaireka.id bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran proposal Program Dana Padanan dengan linimassa sebagai berikut
Informasi panduan dan format Program Dana Padanan Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan
DIKTI 1 Oktober – 31 Oktober 2024
DIKSI 24 Oktober – 25 November 2024
Tata cara pengajuan pengesahan proposal Program Dana Padanan Tahun 2025 dapat diakses melalui
DIKTI
DIKSI
Produk Program Dana Padanan / Matching Fund tahun 2021-2023
Selalu pantau laman www.kedaireka.id dan https://backoffice.kedaireka.id/ untuk mengetahui informasi terkini