Informasi Umum
Program Dana Padanan (PDP) atau Matching Fund merupakan program pendanaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berupa dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam rangka mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara kampus, Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), institusi pemerintah, dan masyarakat yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Tujuan
Tujuan utama program PDP adalah program untuk mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak perguruan tinggi dengan mitra sesuai dengan deskripsi masing-masing skema.
Skema Program Dana Padanan
Program PDP terdiri atas skema A (Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran) yang terdiri dari skema A1, A2, A3, A4 dan skema B (Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan) yang terdiri dari skema B1, B2.
Persyaratan Pengusul
Persyaratan Pengusul dan Mitra
1. Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
-
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
-
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
-
- Terdaftar di Kedaireka; dan
-
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya.
- Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung.
-
- Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya.
- Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.2. Perguruan tinggi pengusul:
-
- Tidak dalam status pembinaan; dan
-
- Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
2. Pengusul hanya boleh mengajukan:
-
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
-
- 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
3. Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
-
- Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
-
- Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;
-
- Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
-
- Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
4. Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka.
Persyaratan Administrasi Proposal
- Surat Pernyataan Komitmen Mitra Bersedia Memberikan Dana Padanan
- Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Homebase ke Vokasi Selama Pelaksanaan Program
- Surat Pernyataan Pengusul Tidak Sedang Studi Lanjut dan Tidak Berafiliasi/Hubungan Keluarga dengan mitra
- Biodata/CV Tim Pengusul
- Profil dan Portofolio Mitra
- Surat Pernyataan Kesepakatan Ketua Pengusul dan Mitra Utama dalam Melakukan Kerja Sama
- Surat Penunjukan Unit Pengelola Program Dana Padanan PT
- Rancangan Anggaran Biaya
Linimasa Program Dana Padanan
Berdasarkan informasi terbaru dari kedaireka.id bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kembali membuka batch 4 pendaftaran proposal Program Dana Padanan dengan linimassa sebagai berikut
DIKTI 22 April – 31 Mei 2024
DIKSI 19 Februari – 18 Maret 2024
Adapun dokumen-dokumen berkaitan dengan pengajuan proposal Program Dana Padanan/Matching Fund Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut.