Direktorat Pengembangan Usaha merupakan direktorat yang memainkan peranan strategis dalam meningkatkan produktivitas unit-unit usaha dan percepatan inkubasi serta hilirisasi hasil riset Universitas Gadjah Mada (UGM). Direktorat ini berkontribusi dalam pencapaian sasaran dan kinerja Universitas. Dalam rangka pencapaian sasaran ini, dikembangkan tiga skema kerja sama yaitu:
(1) Hilirisasi produk riset akademik di lingkungan UGM (Internally and Academically-Driven);
(2) Hilirisasi produk riset kolaborasi dengan mitra strategis untuk pemenuhan kebutuhan industri (Externally and Industrially-Driven);
(3) Hilirisasi produk yang dihasilkan dari penggabungan konsep pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat (Community Development-Driven).
Skema kerja sama usaha yang dilakukan oleh Universitas antara lain berupa usaha patungan (joint venture), kerja sama operasi (KSO), lisensi, dan kegiatan kerja sama lainnya yang tidak membebani anggaran keuangan Universitas. Prioritas riset unggulan yang diinkubasi di Direktorat Pengembanagn Usaha diklasifikasikan ke dalam lima bidang, yaitu: (1) Kesehatan; (2) Manufaktur, Rekayasa, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (MRTIK); (3) Energi Baru dan Terbarukan; (4) Pertanian Terpadu; (5) Heritage, Art, and Culture Sustainability Management (HACSM).
Dalam pengembangan usaha, Direktorat Pengembangan Usaha mengemban tugas: (1) merencanakan kegiatan pengembangan usaha untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; (2) melakukan koordinasi kegiatan unit-unit pengembangan usaha; (3) melakukan monitoring dan pengendalian unit-unit kegiatan usaha dan fasilitas akomodasi mahasiswa; dan (4) menjaga keberlanjutan pengembangan usaha, baik yang ada di kampus induk maupun di tempat lain yang menjadi tanggung jawab dan/atau di bawah kendali Universitas. Direktorat Pengembangan Usaha juga mengembangkan sistem dan model inkubasi berbasis produk penelitian UGM, serta kemitraan berbasis pada kemanfaatan bersama dengan berbagai mitra strategik. Dengan unit kerja tersebut, Direktorat Pengembangan Usaha bersinergi dan berkoordinasi dalam mendorong pengembangan kapasitas kewirausahaan sivitas akademika untuk kemandirian usaha dan bangsa, serta kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengembangan Usaha menyelenggarakan berbagai fungsi, diantaranya sebagai penghubung antara hasil inovasi dan Tridharma Universitas dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, penetapan model dan implementasi pengembangan usaha dan inkubasi, serta pengendalian kegiatan unit-unit usaha agar sesuai dengan visi dan misi Universitas.