• Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
  • Program
    • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
      • Kawasan UGM STP
      • Program Layanan Hilirisasi Inovasi
      • Layanan TTO
    • Pengelolaan dan Pembinaan Usaha
      • Layanan Pendampingan Badan Usaha UGM
    • Innovative Academy
    • Intellectual Property Management Office (IPMO)
  • Hibah/Grant
    • Program Dana Padanan 2025
    • Prime STeP
      • Applied Research Grant
      • Startup Grant
    • Portofolio MF and Prime Step
  • Produk
    • Agrokompleks Pangan
    • Art and Heritage
    • Alat Kesehatan dan Obat
    • MRTIK
  • Kerja Sama
    • Anak Usaha
    • Mitra
  • Berita
  • Kontak
  • Home
  • Berita

Dukung Alat Kesehatan Dalam Negeri : Upaya Substitusi Produk Impor

  • Berita
  • 16 Januari 2023, 07.06
  • Oleh : ditpui

Alat kesehatan menjadi salah satu bagian dari belanja pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurut data dari Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2020 terdapat 10 jenis alat kesehatan yang paling banyak dibelanjakan oleh pemerintah berdasarkan volumenya. Alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan berdasarkan volumenya antara lain alat suntik / Piston syringe, infus set, sarung tangan bedah, IV kateter, kasa & pembalut luka, wadah penyimpan dan transport spesimen, jarum suntik, kapas alkohol, masker medis masker bedah, coverall, surgical gown, shoe cover, cap, medical goggles/surgical apparel, serta alat pengumpul sampel darah. Selain itu, terdapat 10 jenis alat kesehatan yang paling banyak dibelanjakan berdasarkan nilainya. Jenis alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan tersebut total sejumlah 19 jenis berdasarkan data LKPP e-catalogue 2019-2020 tersebut.

Dari 19 jenis alat kesehatan yang paling ditransaksikan tersebut sebanyak 16 jenis merupakan produksi dalam negeri. Terdapat 4 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri yang kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan. Keempat jenis alat kesehatan tersebut antara lain Continuous ventilator (non invasive dan invasive/ICU), Pasien monitor / Cardiac monitor (including cardiotachometer and rate alarm), Mobile x-ray / Mobile x-ray system, dan USG / Ultrasonic pulsed doppler imaging system. Selain itu, juga terdapat tiga jenis alat kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri dari semua jenis alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan tersebut. Setidaknya terdapat 3 jenis yang belum dapat diproduksi dalam negeri yaitu CT Scan / Computed tomography x-ray system, Endoskopi dan aksesori / Endoscope and accessories, dan juga MRI / Magnetic resonance diagnostic device.

 

Alat kesehatan yang belum dapat diproduksi di Indonesia
Alat kesehatan yang belum dapat diproduksi di Indonesia

Pemerintah telah membuat berbagai regulasi untuk melindungi pasar alat kesehatan dalam negeri. Setidaknya terdapat 3 peraturan mengenai penggunaan alat kesehatan antara lain 1) Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 yang berisi “Produk dalam negeri wajib digunakan oleh KL/PD/BUMN/BU Swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, atau pekerjaan dengan pola kerjasama, termasuk hibah dari dalam atau luar negeri”, 2) PP Pemberdayaan industri Nomor 29 Tahun 2018 yang berisi “Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 % apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 %”, dan 3) Perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berisi “Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.”

Terdapat juga regulasi yang mengatur mengenai jaminan pembelian produk dalam negeri yang tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan produk dalam negeri tertuang pada poin 3 hingga 8. Pada poin 3 inpres tersebut disebutkan bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Selain itu, pada poin 7 juga disebutkan mengenai program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih menggunakan pemenuhan belanja melalui impor.

Pemerintah juga mendorong komersialisasi produk inovasi dengan menayangkan produk inovasi ke dalam katalog elektronik sektoral produk inovasi sebagai insentif bagi badan usaha yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menggunakan hasil invensi dan inovasi nasional. Pada etalase sektor inovasi di e-Catalogue, terdapat 491 produk inovasi kesehatan dan obat. Namun, pada etalase alat kesehatan inovasi, belum ada produk hasil inovasi yang tayang. Pemerintah juga telah membentuk peraturan mengenai substitusi alat kesehatan impor dengan alat kesehatan dalam negeri melalui pembekuan importasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1258/2022. Pada keputusan Menkes tersebut disebutkan bahwa akan dilakukan pembekuan pada 2 kriteria alat kesehatan impor yaitu bagi produk yang sudah diproduksi di dalam negeri dan telah memiliki izin edar serta alat kesehatan yang kapasitas produksi alat sudah memenuhi rencana kebutuhan.

Melalui berbagai peraturan pemerintah yang memihak industri dalam negeri, Indonesia berpeluang untuk menekan angka impor. Pemerintah turut serta memastikan serapan anggaran di bidang kesehatan tetap bersirkulasi di dalam negeri dan menguntungkan rakyat.

Tags: impor Inovasi UGM produk lokal Produk UGM UGM Univeristas Gadjah Mada

Related Posts

Kunjungan Plt. Direktur Bina Talenta, Dirjen Ristek Dikti Sains dan Teknologi ke STP UGM

Berita Rabu, 26 Maret 2025

Pada tanggal 18 Maret 2025, Dr. Karlisa Priandana, S.T., M.Eng., Plt.

Kolaborasi UGM dengan British Council dalam workshop “Measuring Social Value in Research Translation” dalam rangka International Science Partnerships Fund (ISPF)

Berita Senin, 24 Maret 2025

Pada tanggal 18 Maret 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan British Council menyelenggarakan workshop bertajuk “Measuring Social Value in Research Translation” dalam rangka International Science Partnerships Fund (ISPF) Capacity Building Programme in Research and Innovation.

Startup KirimObat: Solusi Pengiriman Obat yang Efisien dan Tepat

Berita Rabu, 5 Maret 2025

KirimObat merupakan startup binaan Innovative Academy Universitas Gadjah Mada yg mengikuti program Innovation Challenge  2024.

Gama Umami

Gama Umami

Agrokompleks PanganProduk Selasa, 27 Agustus 2024

Teknologi pakan dengan cara membuat pakan komplet awetan yang langsung dapat diberikan ternak dari bahan pakan yang bersifat musiman dan berkualitas dari kuantitas serta kualitasnya.

Mari terus pantau sosial media kami di

IG        :  @ugm.stp 

Website: ditpui.ugm.ac.id

Twitter  : @UGMSTP

Linkedin : UGM STP

.
Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengembangan Usaha UGM

Kantor Pusat UGM, Sayap Selatan, Lantai 2,

Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Telp: +62274 5573 66

HP: +62 813-8268-8709

HP: +62 821-3766-4774

Email: ditpui@ugm.ac.id

Tentang Kami

Program

  • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Pengembangan Usaha
  • Innovative Academy
  • Intellectual Property Management Office (IPMO)

Hibah/Grant

  • Matching Fund Program
  • Prime STeP

Lain-Lain

  • Produk
  • Kerja Sama
  • Berita
  • Kontak

© 2023 Direktorat Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada