Alat kesehatan menjadi salah satu bagian dari belanja pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurut data dari Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2020 terdapat 10 jenis alat kesehatan yang paling banyak dibelanjakan oleh pemerintah berdasarkan volumenya. Alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan berdasarkan volumenya antara lain alat suntik / Piston syringe, infus set, sarung tangan bedah, IV kateter, kasa & pembalut luka, wadah penyimpan dan transport spesimen, jarum suntik, kapas alkohol, masker medis masker bedah, coverall, surgical gown, shoe cover, cap, medical goggles/surgical apparel, serta alat pengumpul sampel darah. Selain itu, terdapat 10 jenis alat kesehatan yang paling banyak dibelanjakan berdasarkan nilainya. Jenis alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan tersebut total sejumlah 19 jenis berdasarkan data LKPP e-catalogue 2019-2020 tersebut.
Dari 19 jenis alat kesehatan yang paling ditransaksikan tersebut sebanyak 16 jenis merupakan produksi dalam negeri. Terdapat 4 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri yang kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan. Keempat jenis alat kesehatan tersebut antara lain Continuous ventilator (non invasive dan invasive/ICU), Pasien monitor / Cardiac monitor (including cardiotachometer and rate alarm), Mobile x-ray / Mobile x-ray system, dan USG / Ultrasonic pulsed doppler imaging system. Selain itu, juga terdapat tiga jenis alat kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri dari semua jenis alat kesehatan yang paling banyak ditransaksikan tersebut. Setidaknya terdapat 3 jenis yang belum dapat diproduksi dalam negeri yaitu CT Scan / Computed tomography x-ray system, Endoskopi dan aksesori / Endoscope and accessories, dan juga MRI / Magnetic resonance diagnostic device.
Pemerintah telah membuat berbagai regulasi untuk melindungi pasar alat kesehatan dalam negeri. Setidaknya terdapat 3 peraturan mengenai penggunaan alat kesehatan antara lain 1) Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 yang berisi “Produk dalam negeri wajib digunakan oleh KL/PD/BUMN/BU Swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, atau pekerjaan dengan pola kerjasama, termasuk hibah dari dalam atau luar negeri”, 2) PP Pemberdayaan industri Nomor 29 Tahun 2018 yang berisi “Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 % apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 %”, dan 3) Perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berisi “Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.”
Terdapat juga regulasi yang mengatur mengenai jaminan pembelian produk dalam negeri yang tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan produk dalam negeri tertuang pada poin 3 hingga 8. Pada poin 3 inpres tersebut disebutkan bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Selain itu, pada poin 7 juga disebutkan mengenai program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih menggunakan pemenuhan belanja melalui impor.
Pemerintah juga mendorong komersialisasi produk inovasi dengan menayangkan produk inovasi ke dalam katalog elektronik sektoral produk inovasi sebagai insentif bagi badan usaha yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menggunakan hasil invensi dan inovasi nasional. Pada etalase sektor inovasi di e-Catalogue, terdapat 491 produk inovasi kesehatan dan obat. Namun, pada etalase alat kesehatan inovasi, belum ada produk hasil inovasi yang tayang. Pemerintah juga telah membentuk peraturan mengenai substitusi alat kesehatan impor dengan alat kesehatan dalam negeri melalui pembekuan importasi yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1258/2022. Pada keputusan Menkes tersebut disebutkan bahwa akan dilakukan pembekuan pada 2 kriteria alat kesehatan impor yaitu bagi produk yang sudah diproduksi di dalam negeri dan telah memiliki izin edar serta alat kesehatan yang kapasitas produksi alat sudah memenuhi rencana kebutuhan.
Melalui berbagai peraturan pemerintah yang memihak industri dalam negeri, Indonesia berpeluang untuk menekan angka impor. Pemerintah turut serta memastikan serapan anggaran di bidang kesehatan tetap bersirkulasi di dalam negeri dan menguntungkan rakyat.