• Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada DIREKTORAT PENGEMBANGAN USAHA
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
  • Program
    • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
      • Kawasan UGM STP
      • Program Layanan Hilirisasi Inovasi
      • Layanan TTO
    • Pengelolaan dan Pembinaan Usaha
      • Layanan Pendampingan Badan Usaha UGM
    • Innovative Academy
    • Intellectual Property Management Office (IPMO)
  • Hibah/Grant
    • Program Dana Padanan 2025
    • Prime STeP
      • Applied Research Grant
      • Startup Grant
    • Portofolio MF and Prime Step
  • Produk
    • Agrokompleks Pangan
    • Art and Heritage
    • Alat Kesehatan dan Obat
    • MRTIK
  • Kerja Sama
    • Anak Usaha
    • Mitra
  • Berita
  • Kontak
  • Home
  • Berita

Tekan Obat Impor dengan Mendorong Penggunaan Obat Produksi dalam Negeri

  • Berita
  • 16 Januari 2023, 06.55
  • Oleh : ditpui
Obat Impor

Indonesia telah memetakan 15 penyakit mematikan di Indonesia. Menurut data IHME Global Burden of Disease tahun 2019, Top 7 penyakit yang mematikan di Indonesia secara berurutan yaitu jantung (penyakit kardiovaskular), kanker, penyakit pencernaan, diabetes mellitus, ISPA, radang liver, dan tuberculosis. Pengidap penyakit yang berprevalensi tinggi ini mayoritas mendapatkan akses pengobatan berupa alat kesehatan dan obat. Menurut data Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6485/2021 tentang Formularium Nasional terdapat 12 obat yang termasuk pada daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Obat-obatan tersebut berfungsi untuk menangani sebagian besar 15 penyakit mematikan di Indonesia. Nama obat tersebut antara lain Tosilizumab, Rituksimab, Setuksimab, Trastuzumab, Faktor koagulasi II, faktor koagulasi VII, faktor koagulasi IX, faktor koagulasi X, Eritropoietin-alfa, Eritropoietin-beta, Faktor VIIa (rekombinan), Faktor VIII (konsentrat), Faktor IX kompleks, albumin, serta insulin.

Obat-obatan tersebut sayangnya sebagian besar masih berupa obat impor. Nilai impor ini cukup fantastis mengingat industri obat dalam negeri belum sepenuhnya memiliki kapabilitas untuk memenuhi permintaan. Berdasarkan Data Importasi BPOM RI 2021 terdapat 20 obat impor yang menempati posisi teratas berdasarkan nilai impornya pada tahun 2021. Selama tahun 2021 dalam menghadapi pandemi, 4 dari 20 obat adalah antivirus impor yaitu Avigan, Remdac, Desrem, Covitor. Untuk keperluan pengobatan kanker dibutuhkan obat impor berupa imunoglobulin dengan nama dagang Gammaraas, antikoagulan bernama dagang Xarello, Lovenax, Privigen dan Regkirona. Tiga dari 20 top obat impor tersebut didominasi oleh produk dengan zat aktif insulin untuk pengobatan diabetes diantaranya Novorapid, Novomix 30, Lantus. Obat impor lainnya mengcover penyakit-penyakit mematikan lain. Dua Puluh daftar obat teratas dari segi nilai impor tersebut memiliki persentase 40,2% dari total nilai impor atau sebesar Rp. 3647,8 Miliar. Total Nilai Obat Impor tahun 2021 yaitu Rp. 9.058,8 Miliar.

Nilai impor obat tahun 2021
Nilai Impor Obat Tahun 2021

Nilai impor obat yang tinggi ini mendorong pemerintah untuk membuat regulasi khusus. Pemerintah telah membuat regulasi dalam melindungi serta mendorong produksi obat dalam negeri yaitu tertuang pada Permenkes Nomor 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat. Pada bagian keempat mengenai registrasi obat impor yaitu pasal 9 disebutkan bahwa obat impor diutamakan untuk obat program kesehatan masyarakat, obat penemuan baru dan obat yang dibutuhkan tapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Selanjutnya pada pasal 10 ayat 1 menyebutkan “Registrasi obat impor dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri yang mendapat persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri.” Pada pasal yang sama ayat 2 menyebutkan bahwa registrasi obat impor tersebut harus mencakup alih teknologi dengan ketentuan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun harus sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Setidaknya pemerintah mengambil jalan tengah untuk dapat mengakomodir kebutuhan dalam negeri namun tetap mendorong industri obat dan produk biologis untuk mampu memproduksi secara mandiri.

Upaya lain dalam peningkatan penggunaan produk obat produksi dalam negeri yaitu dengan menggunakan instrumen TKDN. Pemerintah telah mengaturnya melalui PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri. Peraturan tersebut berisi kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, serta BUMN dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (nilai TKDN + BMP minimal 40% dan TKDN Minimal 25%). Selain itu terdapat juga Permenperin No. 16 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

10 Top rank cause death in indonesia
Penyebab kematian di Indonesia IHME Global Burden of Disease (Sumber: https://vizhub.healthdata.org/)

Bila gaya hidup masyarakat Indonesia belum dapat diperbaiki untuk terhindar dari penyakit-penyakit mematikan tersebut, maka permintaan akan obat beberapa tahun ke depan akan semakin meningkat. Keuntungan demografis masyarakat Indonesia di usia produktif akan dibersamai dengan risiko terpapar penyakit mematikan bila pola pikir masyarakat belum berubah. Tantangan ekonom negara,  regulator, industri obat dan produk biologis serta inventor Indonesia semakin besar untuk menghadapi risiko tersebut. Selain produktivitas generasi muda yang terancam berbahaya, ada risiko neraca keuangan yang defisit apabila nilai impor semakin besar.

Tags: Farmasi UGM Inovasi UGM Produk UGM UGM Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Startup Fumalife dan Angkut Ternak Bersinar di Meet The Investors #2: Kolaborasi UGM dan APKJ Membuka Peluang Baru

Berita Kamis, 22 Mei 2025

Pada tanggal 17-18 Mei 2025, kegiatan Meet The Investors #2 yang diselenggarakan di GIK UGM menjadi ajang bagi para startup untuk mempresentasikan ide dan produk mereka kepada para investor.

Kick Off – Intellectual Property Management Office UGM

Berita Senin, 19 Mei 2025

Comitee

:

IPMO UGM

Location

:

http://bit.ly/Zoom-FDF2025

Date

:

Selasa, 20 Mei 2025

KICK OFF UGM Intellectual Property Management Office (IPMO) Protecting and Catalyzing Innovation ✨

Universitas Gadjah Mada proudly presents the official launch of the Intellectual Property Management Office (IPMO UGM) — a strategic step to strengthen innovation, research protection, and intellectual property development across academic and scientific communities.

📅 Tuesday, May 20, 2025
🕛 12:00 – 15:00 WIB
🔗 Join us via Zoom: https://bit.ly/Zoom-FDF2025

🎙️ Speakers:

  • Dra.

Future Deeptech Forum (FDF) 2025

Berita Senin, 19 Mei 2025

Comitee

:

IPMO UGM

Location

:

bit.ly/FDF-25

Date

:

Selasa, 20 Mei 2025

Join us for a virtual event connecting deeptech leaders from Southeast Asia and Korea, including startups, researchers, industry and experts!

🗓️ Tuesday, May 20, 2025
🕗 10:00 a.m.

Kunjungan Plt. Direktur Bina Talenta, Dirjen Ristek Dikti Sains dan Teknologi ke STP UGM

Berita Rabu, 26 Maret 2025

Pada tanggal 18 Maret 2025, Dr. Karlisa Priandana, S.T., M.Eng., Plt.

Universitas Gadjah Mada

Direktorat Pengembangan Usaha UGM

Kantor Pusat UGM, Sayap Selatan, Lantai 2,

Bulaksumur, Yogyakarta 55281

Telp: +62274 5573 66

HP: +62 813-8268-8709

HP: +62 821-3766-4774

Email: ditpui@ugm.ac.id

Tentang Kami

Program

  • Pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Pengembangan Usaha
  • Innovative Academy
  • Intellectual Property Management Office (IPMO)

Hibah/Grant

  • Matching Fund Program
  • Prime STeP

Lain-Lain

  • Produk
  • Kerja Sama
  • Berita
  • Kontak

© 2023 Direktorat Pengembangan Usaha Universitas Gadjah Mada